Kubu Agung Laksono tidak bisa mengambil alih Fraksi Golkar di DPR RI begitu saja. Ada sebuah prosedur yang harus dilewati sebelum penggantian itu.
"Saya rasa nggak bisa ya karena kita punya prosedur, nggak bisa orang melakukan seenaknya gitu," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Jumat, (9/1/2015).
Menurutnya, ada mekanisme dasar yang harus dipenuhi dalam mengganti fraksi, yaitu melalui DPP. Sementara saat ini yang diakui sebagai DPP Golkar yang sah adalah yang diketuai Aburizal Bakrie dan Idrus marham sebagai sekjen.
"Sekarang yang disebut DPP yang sah itu DPP yang mana? Menurut yang ada sekarang adalah status quo dan status quo sekarang Pak Aburizal Bakrie dan Pak Idrus Marham, as simple as that," sambung wakil ketua umum Gerindra itu.
Sementara pengajuan pergantian fraksi tanpa dibubuhi tanda tangan Ical dan Idrus, kata Fadli, tidak akan ditanggapi DPR.
"Kalau yang lain ya nggak kita tanggapi sampai ada keputusan pengadilan yang jelas. Mau ngirim seratus surat juga nggak kita tanggapi," tandas Fadli.[rgu]
KOMENTAR ANDA