post image
KOMENTAR
Meskipun menyatakan siap menangani sengketa hasil pemilihan umum kepala daerah seperti diatur dalam Perppu Pilkada, Mahkamah Agung (MA) tetap meminta pihak-pihak yang bersengketa untuk mempertimbangkan matang-matang rencana berperkara di pengadilan.

"Apalagi dalam Perppu ini semua perselisihan pemilu harus lewat Panwaslu dan Bawaslu. Barulah kalau benar-benar tidak puas dibawa ke pengadilan," ujar Hakim Agung, Dr. Supandi, yang datang ke gedung KPU, Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (9/1/2015).

Hal ini dikatakan Supandi karena seringkali pihak yang bersengketa dalam Pemilu melakukan praktik-praktik yang menghina lembaga pengadilan.

"Karena yang sudah-sudah itu para pihak menghina pengadilan, seperti mobilisasi massa. Padahal kami di pengadilan sudah bekerja sebaiknya, kami sudah sepenuh hati berusaha membangun wibawa lembaga, tapi mereka dengan sukacita merusaknya," ungkap Supandi.[rgu/rmol] 

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum