Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk segera merevisi UMP dan UMK tahun 2015, karena dinilai tidak sesuai dengan perhitungan rill yang dilakukan oleh buruh.
"UMP Sumut tahun 2015 yang telah ditetapkan oleh Pemprovsu kita nilai belum sesuai dengan kebutuhan buruh, sehingga harus direvisi. Dalam penetapan UMP Sumut tahun 2015 hanya naik 7,9 % dari Rp1.505.850 pada 2014 menjadi Rp1.625.000 pada 2015," kata Ketua FSPMI Sumatera Utara, Minggu Saragih SH, Jumat (9/1/2015).
Demikian juga untuk UMK Kota Medan, katanya, telah ditetapkan sebesar Rp2.037.000 untuk tahun 2015. Namun, idealnya UMK Kota Medan tahun 2015 itu sebesar Rp2.442.800.
"Idealnya UMK Kota Medan adalah Rp2.442.800. Ini berdasarkan hitungan yang dilakukan FSPMI sesuai dengan KHL Kota Medan sebesar Rp1.970.000 ditambah inflasi tahun 2014 mencapai 8,1 %, ditambah pertumbuhan ekonomi Kota Medan sebesar 6 % dan ditambah regresi 2015 sebesar 10 %," katanya.
Begitu juga dengan UMK Kabupaten Deliserdang, kata Minggu, berdasarkan hitungan yang sama, idealnya UMK Kabupaten Deliserdang itu sebesar Rp2.451.480.
"UMK Kabupaten Deliserdang yang telah diusulkan kepada gubernur untuk ditetapkan sebesar Rp2.045.000 harus direvisi menjadi Rp2.451.480," ujarnya.
Sedangkan UMK Kabupaten Serdang Bedagai, sebesar yang diusulkan Rp1.865.000. "Kita minta agar direvisi sesuai dengan hitungan yang rill agar diperoleh UMK sebesar Rp.2.046.000," katanya.
Untuk UMK Kota Pematang Siantar dan UMK Kabupaten Simalungun, FSPMI Sumut meminta agar penetapan tersebut ditinjau ulang dan direvisi, karena masih sangat rendah.
"UMK Kota Pematang Siantar hanya selisih Rp1000 dari UMP Sumut menjadi sebesar Rp1.626.000 dan UMK Kabupaten Simalungun hanya sebesar Rp1.650.000. Tentunya upah tersebut masih sangat rendah," katanya.
FSPMI Sumut, terus mengejar rendahnya kenaikan upah di Sumatera Utara bila dibandingkan dengan provinsi lain di Indonesia yang upah buruhnya jauh lebih tinggi dari Sumut.
"FSPMI akan terus berjuang menyuarakan hak kaum buruh agar UMP Sumut dan UMK Kota Medan, UMK Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Serdang Bedagai dapat direvisi," katanya.
FSPMI Sumut saat ini sedang melakukan konsolidasi untuk turun ke jalan pada Januari 2015 ini untuk menyuarakan suara buruh memperjuangkan upah layak.
Kepada DPRD Sumatera Utara, khususnya Komisi E, katanya, harus melakukan upaya agar UMP Sumut segera direvisi, karena sudah banyak aspirasi buruh yang disampaikan kepada DPRD Sumut.[rgu]
KOMENTAR ANDA