post image
KOMENTAR
Dengan pertimbangan untuk mewujudkan pemenuhan kebutuhan listrik masyarakat dengan kualitas yang baik, merata dan harga yang wajar, pemerintah telah merubah ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 tentang Penugasan Kepada PT PLN untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara dan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT PLN (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas.

Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006 diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Desember 2014. Perubahan ini menyangkut Pasal 2, sehingga berbunyi:

1. Dalam hal PT PLN (Persero) melakukan pembangunan pembangkit tenaga listrik dengan dana yang tidak mengikat, dilakukan melalui metode  lelang terbuka;

2. Dalam hal PT PLN (Persero) melakukan pembangunan pembangkit tenaga listrik dengan biaya dari dana yang mengikat, dapat dilakukan melalui metode pemilihan langsung.

3. Dalam rangka pelaksanaan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik, menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota memberikan dukungan percepatan proses: a. Perizinan yang terkait dengan dokumen lingkungan; b. Pembebasan untuk pengadaan tanah; dan c. Pembebasan dan kompensasi untuk jalur transmisi.

"Penyelenggaraan pengadaan pembangunan sebagaimana dimaksud, dilaksanakan berdasarkan pinsip efisien, efektif, transparan, adil dan akuntabel," bunyi Pasal 2 Ayat (4) Perpres tersebut.

Perpres ini juga menegaskan kewajiban PT PLN (Persero) untuk menyampaikan laporan sekalid alam 1 (satu) bulan mengenai pelaksanaan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud kepada Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Menteri ESDM.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2016," bunyi Pasal 5 Perpres Nomor 193 Tahun 2014 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada 31 Desember 2014 itu.

Perpres No. 194/2014

Adapun Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penugasan Kepada PT PLN (Persero) untuk Melakukan Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Energi Terbarukan, Batubara, dan Gas telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 194 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 31 Desember 2014.

Perubahan ini terjadi pada Pasal 4 sehingga berbunyi sebagai berikut:

1. Pengadan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Dalam rangka pelaksanaan pengadaan pembangunan pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud, menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur, dan bupati/walikota memberikan dukungan untuk percepatan proses: a. Perizinan yang terkait dengan dokumen lingkungan; b. Pembebasan untuk pengadaan tanah; dan c. Pembebasan dan kompensasi untuk jalur transmisi.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2019," bunyi Pasal 12 Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 31 Desember 2014 itu.[rgu/setkab]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi