post image
KOMENTAR
Mantan Walikota Medan Rahudman Harahap yang divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Desa (Tpapd) Tapsel tahun 2005 mengajukan Peninjauam Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.

Humas Pengadilan Negeri Medan Nelson J Marbun membenarkan adanya PK yang diajukan oleh mantan Sekda Tapanuli Selatan itu. Bahkan menurutnya Pengadilan sudah menjadwalkan pada besok Jum'at (8/1/2014) untuk sidang PK ini.

"Dari surat yang kita terima dari  Mahkamah Agung bahwa Rahudman harahap nantinya akan didampingi oleh kuasa hukumnya Yusri Iza Mahendra" ujar Nelson yang dikonfirmasi wartawan Kamis (8/1/2014)

Selain itu Nelson menjelaskan, dari pihak Rahudman akan menghadirkan adanya pembahasan mengenai 12 bukti baru (Novum) dan 7 Bukti at informandum atau bukti surat – surat yang akan disampaikan pada persidangan esok.

"Mereka akan paparkan besok dipersidangan" jelasnya

Diberitakan Mahkamah Agung menjatuhkan vonis 5 thun penjara kepada Mantan walikota Medan Rahudman Harahap,  dalam kasus korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun anggaran (TA) 2005, dengan kerugian negara 2 miliar rupiah. Sebelumnya Rahudman divonis bebas di Pengadilan tingkat pertama. Rahudman saat ini berada di Lapas tanjung gusta kelas IA yang telah mendapatkan surat untuk  hadir dipersidangan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum