Kepala Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Hidayah, Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun bernama Sudarmi Saragih dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Terdakwa terbukti bersalah karena melakukan korupsi pelaksanaan rehabilitasi sekolah yang merugikan negara Rp 173 juta.
"Menyatakan terdakwa Sudarmi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan diancam dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," kata majelis hakim diketuai Robert di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (8/1/2015).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa tidak dikenakan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara, karena uang Rp 173 juta itu sudah dititipkan untuk kas negara.
Hukuman yang dijatuhkan mejelis hakim 4 bulan lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martias Iskandar meminta majelis hakim menjatuhi Sudarmi dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 5 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, ia didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan rehabilitasi MTs Al- Hidayah di Afdeling IV Laras, Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumut pada 2010.
Pada 14 Juni 2010, Sudarmi memohonkan rehabilitasi gedung MTs Al Hidayah dengan nilai pekerjaan Rp 461,7 juta. Permohonannya dikabulkan dan ditampung di APBD Perubahan Provinsi Sumut.
Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Setda Provinsi, selaku kuasa pengguna anggaran, kemudian mencairkan uang sebesar Rp150 Juta ke rekening MTs Al-Hidayah. Pada 13 Desember 2010, Sudarmi melakukan penarikan. Namun dana itu tidak digunakan semestinya, sehingga menjadi kerugian negara.[rgu]
KOMENTAR ANDA