Insan pers tidak perlu khawatir akan ancaman pemberangusan kebebasan pers yang terindikasi dari pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat membuka rapat kabinet di Kantor Kepresidenan, kemarin.
Anggota Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, mengatakan hal tersebut menanggapi kalimat dari Presiden yang mengatakan bahwa dalam periode tiga bulan terakhir, pemerintahannya mengerahkan mesin intelijen untuk memantau pemberitaan 343 media massa.
"Teman-teman media tidak perlu khawatir. Iya, saya menerima satu dua pertanyaan dari wartawan, jujur kaget. Namun teman-teman wartawan tidak perlu khawatir. Jika betul pernyataan Presiden yang mengerahkan mesin intelijen untuk mengawasi media yang saya baca di beberapa media online, itu tidak boleh mengganggu kepada kebebasan informasi," kata Meutya dalam keterangan pers, Kamis (8/1).
Legislator yang dulunya berprofesi wartawan ini menambahkan, pengawasan terhadap media massa sebaiknya dan sepatutnya hanya untuk memastikan kebebasan pers yang baik, serta pers yang bertanggungjawab. Pengawasan bukan untuk membatasi gerak pers.
"Mulai masa sidang 12 Januari nanti, kami akan bertanya kepada Kepala BIN (badan intelijen negara), sejauh mana keterlibatan BIN dalam memantau manajemen berita di media massa," kata Meutya.
Kemarin, Presiden Jokowi menggelar Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Kepresidenan, Rabu (7/1). Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Kerja, Kapolri Jenderal Sutarman, dan Kepala BIN Marciano Norman, Jokowi sempat menyinggung tentang peran media dalam memberitakan kinerja Kabinet.
Dikabarkan, saat akan menyampaikan hasil analisis media massa oleh mesin intelijen kepada jajaran menterinya di ruang sidang kabinet, Jokowi tiba-tiba memberi isyarat agar pengeras suaranya dimatikan dan wartawan diminta keluar dari ruangan tempat rapat digelar.
"Semua tahu kita ini selalu dipotret, selalu diikuti, dan selalu dinilai media. Meskipun perlu saya sampaikan ekspos media belum tentu wakili kinerja pemerintahan," ujar Jokowi yang sempat terdengar para wartawan. [hta]
KOMENTAR ANDA