Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan mengharapkan aparat penegak hukum benar-benar mendalami kasus penganiayaan Pembantu Rumah tangga (PRT) yang menyebabkan kematian di kediaman SA, Jalan Beo Kelurahan Sidodadi Medan dan membukanya dihadapan publik. Sebab kasus ini sudah menjadi konsumsi publik.
"Kami minta aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional tanpa intervensi dari pihak manapun berjalan sesuai relnya. Jangan kecewakan masyarakat dalam putusan pengadilan serta tidak menggantung kasus ini," ujar Wakil Ketua Komisi A Hendrik Halomoan Sitompul, Selasa kemarin (6/1/2015).
Dikatakannya, aparat penegak hukum harus benar-benar menggali kasus ini sedalam-dalamnya seperi dalamnya lubang galian pihak kepolisian dalam mencari kuburan massal yang diduga ditanam di lapak rumah tersangka.
"Komisi A akan mendorong aparat penegak hukum berlaku profesional. Kami akan mengawasi persidangan kasus ini dan meminta berbagai pihak tidak mengintervensi kasus pelanggaran HAM luar biasa ini," tukas alumni PPRA 52 Lemhanas RI ini.
Akhir tahun 2014 lalu, Pengadilan Negeri Medan mulai menyidangkan kasus penganiayaan PRT ini dengan dua terdakwa yakni MTA (17) yang merupakan anak SA yang dituntut 3 tahun dan 4 bulan penjara . Sedangkan terdakwa lainnya MHB (17) dituntut 10 tahun penjara.
Selain kedua terdakwa juga terdapat lima tersangka lainnya yakni SA, R, F, KA dan J yang juga akan disidangkan dalam kasus penganiayaan tiga PRT yang di antaranya meninggal dunia. (Rizki Palepi)
MBC.Wakil Ketua Komisi A DPRD Medan mengharapkan aparat penegak hukum benar-benar mendalami kasus penganiayaan Pembantu Rumah tangga (PRT) yang menyebabkan kematian di kediaman SA, Jalan Beo Kelurahan Sidodadi Medan dan membukanya dihadapan publik. Sebab kasus ini sudah menjadi konsumsi publik.
"Kami minta aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional tanpa intervensi dari pihak manapun berjalan sesuai relnya. Jangan kecewakan masyarakat dalam putusan pengadilan serta tidak menggantung kasus ini," ujar Wakil Ketua Komisi A Hendrik Halomoan Sitompul, Selasa kemarin (6/1/2015).
Dikatakannya, aparat penegak hukum harus benar-benar menggali kasus ini sedalam-dalamnya seperi dalamnya lubang galian pihak kepolisian dalam mencari kuburan massal yang diduga ditanam di lapak rumah tersangka.
"Komisi A akan mendorong aparat penegak hukum berlaku profesional. Kami akan mengawasi persidangan kasus ini dan meminta berbagai pihak tidak mengintervensi kasus pelanggaran HAM luar biasa ini," tukas alumni PPRA 52 Lemhanas RI ini.
Akhir tahun 2014 lalu, Pengadilan Negeri Medan mulai menyidangkan kasus penganiayaan PRT ini dengan dua terdakwa yakni MTA (17) yang merupakan anak SA yang dituntut 3 tahun dan 4 bulan penjara . Sedangkan terdakwa lainnya MHB (17) dituntut 10 tahun penjara.
Selain kedua terdakwa juga terdapat lima tersangka lainnya yakni SA, R, F, KA dan J yang juga akan disidangkan dalam kasus penganiayaan tiga PRT yang di antaranya meninggal dunia.[rgu]
KOMENTAR ANDA