Dengan pertimbangan untuk meningkatkan kehandalan penyelenggaraan fungsi pengawasan intern dan kualitas sistem pengendalian intern, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden Nomor 192 tahun 2014 yang ditandatanganinya pada 31 Desember 2014, telah menyempurnakan organisasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam Perpres ini ditegaskan, BPKP merupakan aparat intern pemerintah, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
"BPKP mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional," bunyi Pasal 2 Perpres ini.
Ada 14 fungsi yang dilaksanakan BPKP terkait dengan tugasnya itu, di antaranya: a. Pelaksanaan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya terhadap perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban akuntabilitas penerimaan negara/daerah dan akuntabilitas pengeluaran keuangan negara/daerah, serta pembangunan nasional dan/atau kegiatan lain
yang dibiayai oleh anggaran negara/daerah dan/atau subsidi, termasuk badan usaha dan badan lainnya yang di dalamnya terdapat kepentingan keuangan atau kepentingan lain dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah, serta akuntabilitas pembiayaan keuangan negara/daerah.
Organisasi BPKP terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman; d. Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan; e. Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah; f. Deputi Bidang Akuntan Negara; g. Deputi Bidang Investigasi; dan h. Inspektorat.
Dengan struktur baru itu, maka Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Akuntabilitas yang sebelumnya ada sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2013, telah dilebur ke kedupitian yang lain.
Menurut Perpres ini, Sekretariat Utama BPKP terdiri dari paling banyak 5 (lima) biro. Biro terdiri dari paling banyak 5 (lima) bagian, dan Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
Adapun Deputi terdiri dari paling banyak 5 (lima) Direktorat, dan Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat. Sementara Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan kelompok jabatan fungsional Auditor.
"Di lingkungan BPKP dibentuk Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BPKP, yang dipimpin olah Kepala Pusat, dan bertanggung jawab kepada Kepala (BPKP, red)," bunyi Pasal 34 Ayat (1,2) Perpres ini.
Pusat sebagaimana dimaksud paling banyak 4 (empat), yang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Bagian tata Usaha. Adapun Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 ini juga memberikan kesempatan bagi BPKP untuk membentuk kantor perwakilan di setiap Provinsi, yang tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Kepala BPKP setelah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Terkait dengan tugasnya melakukan pengawasan intern, reviu atas laporan keuangan Pemerintah Pusat dan pembinaan penyelenggaraan sistem pengendalian intern pemerintah, menurut Perpres ini, Kepala berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga dan Kepala Daerah.
Perpres ini juga menegaskan, Kepala BPKP menyampaikan ikhtisar laporan hasil pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara dan pembangunan nasional secara berkali kepada Presiden.
Eselonisasi
Menurut Perpres ini, Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan Sekretariat Utama dan Deputi Kepala BPKP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala.
Adapun pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala.
"Kepala adalah jabatan eselon Ia atau Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Sekretaris Utama dan Deputi Kepala BPKP adalah jabatan eselon Ia atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," bunyi Pasal 46 Ayat (1,2) Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 itu.
Adapun Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur, dan Kepala Perwailan BPKP Provinsi adalah jabatan eselon IIa atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. Sementara Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang adalah jabatan eselon IIIa ata Jabatan Administrator, dan Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan eselon Iva atau Jabatan Pengawas.
Perpres ini menegaskan, pelantikan Kepala BPKP dilakukan oleh Presiden atau Menteri yang ditugaskan atas nama Presiden.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggak diundangkan," bunyi Perpres yang diundangkan pada 31 Desember 2014 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.[rgu/setkab]
KOMENTAR ANDA