post image
KOMENTAR
Pasca kecelakan AirAsia QZ8501, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan akan menghapus tiket promo pesawat yang tergolong sangat murah. Hal ini dilakukan demi keselamatan penumpang.

Pernyataan tersebut disampaikan Staf Khusus Menteri Perhubungan Hadi M. Djuraid saat konfrensi pers di Kemenhub, Jakarta, Selasa (6/1)

Kemenhub kata Hadi akan mengeluarkan peraturan tentang pengaturan tarif batas bawah untuk maskapai berbiaya murah atau low cost carrier (LCC). Peraturan tersebut mengatur tarif batas bawah sebesar 40 persen dari patokan tarif batas atas.

"Tidak akan ada lagi ke depan tawaran tiket murah seperti Rp 50.000. Batas bawah ditetapkan 40 persen. Suratnya sendiri masih tunggu pengesahan Menkumham," kata Hadi

Peraturan tersebut, kata Hadi, punya legitimasi yang kuat. Pasalnya kemenhub sebagai regulator memiliki pertimbangan atas pengaturan tarif maskapai berbiaya murah. Pengaturan tarif batas bawah ini dikarenakan adanya pengaruh harga tiket yang murah terhadap faktor keselamatan penerbangan. Perang harga bisa berpotensi memicu maskapai mengabaikan faktor keselamatan.

"Agar maskapai punya ruang finansial yang cukup untuk tingkatkan standar safety. Kita nggak masalah kurangi standar layanan. Seperti maskapai LCC nggak dapat snack, tukar kursi bayar. Tapi yang kurangi standar safety nggak boleh," kata Hadi

Tapi, Hadi juga mengakui, jika Sebelum ada aturan ini, sebetulnya Kemenhub memiliki ketentuan tarif batas bawah sebesar 30 persen untuk maskapai LCC.

"Hanya saja regulasi ini bisa diperlunak jika maskapai mengajukan usulan harga tiket promosi. Sekarang sudah tidak bisa bisa lagi," demikian Hadi. [hta/rmol]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi