Mantan GM PT PLN Pikitring, Bintatar Hutabarat datang ke Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (6/01/2015). Dengan mengenakan kemeja putih, tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan base camp dan acses road PLTA Asahan III itu tampak kurus.
Dihadapan majelis hakim Parlindungan Sinaga, Bintatar yang hadir sebagai saksi untuk terdakwa Tumpal Enryko Hasibuan, Camat Pintu Pohan Meranti dan Marole Siagian Kepala Desa (Kades) Meranti Utara, Kabupaten Tobasa.
Bintatar mengaku tidak tahu ada pihak PLN melakukan transfer ke Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak. Bahkan katanya dia tidak mengatahui adanya proyek tersebut. "Ada transfer ke PLN ke Kasmin saya tidak tahu, saya tahu pas ada kasus ini. Saya tidak tahu ini jadi proyek,"kata Kasmin dengan suar pelan.
Dia pun menerangkan bahwa proyek tersebut yang memberikan izin ke Gubernur. "Untuk proyek tersebut harus melalui izin Gubernur,"ucapnya.
Dia mengatakan menerima hasil dari staffnya setuju Rp50 ribu/meter. "Tim yang saya buat tugasnya untuk sosialisasi ke masyarakat, dan pelepasan tanah. Saya pernah terjun ke lapangan."Jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Tobasa) Pandapotan Kasmin Siman untak. mengaku menerima uang senilai Rp2 miliar dikirimkan ke rekeningnya.
"Saya memang menerima Rp2 miliar itu dari ganti rugi lahan. Tetapi saya tidak tahu soal uang itu ditransfer," kata Kasmin
Dijelaskan Kasmin, selain Rp2 miliar itu, dirinya ada menerima transfer kedua senilai Rp1,8 miliar. Jadi, total yang diterima Kasmin tersebut senilai Rp3,8 miliar untuk ganti rugi lahan itu. "Semuanya Rp3,8 miliar, itu untuk ganti rugi lahan pembangunan base camp dan access road PLTA Asahan III," kata Kasmin dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Praden Simanjuntak.
Dalam perkara ini, lahan yang dibebaskan untuk pembangunan akses jalan itu dinyatakan berada di atas kawasan hutan lindung register 44. Berdasarkan penghitungan BPKP Sumut, negara telah dirugikan Rp 6,9 miliar dalam pembebasan lahan ini.[rgu]
KOMENTAR ANDA