Yudi Astira alias Yudi (34) warga Jalan Sutrisno, gang Insyaf, Kecamatan Medan Area harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Polsek Medan Baru.
Ia diamankan di Jalan Taruma (Kampung Kubur) lantaran melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar S Setjo, Selasa (6/1/2015) mengatakan, kejadian bermula saat pelaku dipergoki kakek korban sebut saja Bunga (9) saat menunjukkan video porno sembari meraba tubuh korban.
Kakek korban yang melihat cucunya diraba langsung berteriak hingga mengundang perhatian warga. Disitu, pelaku langsung diamankan dan dihajar hingga babak belur.
"Anggota yang mendapat informasi langsung turun kelokasi kejadian dan mengamankan pelaku berikut barang bukti HP yang berisikan video porno, uang Rp5 ribu dan satu paket sabu," ujarnya.
Saat diperiksa, jelasnya, pelaku mengaku bahwa melakukan aksinya karena dalam pengaruh narkoba.
"Dia mengiming -imingi korban dengan uang sebesar Rp5000," katanya.
Diungkapkannya, pelaku mengaku telah 4 kali melakukan aksi pencabulan anak dibawah umur.
"Umur korban yang dicabuli dari 5 sampai 9 tahun," jelasnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terhadap pelaku.
"Pelaku kita ancam dengan UU nakotika, UU perlindungan anak dengan hukuman 20 tahun penjara," jelasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA