Gugatan kubu Agung Laksono terhadap Aburizal Bakrie (tergugat I), Idrus Marham (tergugat II), Fadel Muhammad (tergugat III), Nurdin Halid (tergugat IV), dan Ahmadi Noor Supit (tergugat V) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah masuk sebelum Musywarah Nasional Jakarta berjalan atau sebelum Partai Golkar terpecah menjadi dua kubu.
Kubu Agung tidak akan mencabut gugatan. Apalagi kalau sudah dicabut maka gugatan tak akan bisa diajukan lagi untuk kapanpun.
Begitu jawaban Ketua DPP Golkar versi Munas Ancol (kubu Agung Laksono), Ibnu Mundzir, menanggapi pernyataan Bendahara Umum Golkar versi Munas Bali yang diadakan lebih dulu, Bambang Soesatyo, yang menilai islah tidak perlu dilakukan selama kubu Agung belum mencabut gugatan.
"Ketika islah berjalan, barang ini sudah ada duluan. Satu-satunya jalan adalah kompromi ke pihak pengadilan bahwa berikan waktu sesuai dengan aturan UU untuk secara internal kami lakukan musyawarah," ujar Ibnu saat dihubungi wartawan, Selasa, (6/1/2014).
Jika nanti permintaan itu dikabulkan pengadilan, maka akan ada waktu dua bulan untuk merundingkan proses musyawarah. Sehingga islah yang berjalan ini sejalan dengan proses pengadilan.
"Kalau selama dua bulan enggak ada hasil, maka kembali pada putusan pengadilan. Jadi apanya yang salah?" sambung Mundzir.
"Tidak etis kalau prosesnya sudah disepakati di islah, lalu kemudian kita bikin (gugatan) baru," tambahnya.
Pengurus Golkar kubu Agung Laksono melontarkan gugatan terkait pelaksanaan munas di Bali yang mereka anggap melanggar ketentuan undang-undang dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar. Karena Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham telah dinonaktifkan berdasarkan pleno 25 November 2014.
Sedangkan Bambang Soesatyo telah meminta Aburizal Bakrie segera membatalkan perundingan islah dengan kubu Agung Laksono karena menurutnya tidak ada gunanya lagi.
Dia menilai, tidak etis meminta islah melalui perundingan tetapi tidak mencabut gugatan di pengadilan sesuai kesepakatan perundingan sebelumnya.
Dia juga berpendapat bahwa pengadilan adalah forum yang paling sah untuk membuktikan kubu mana yang paling sah menyelenggarakan Munas sesuai ketentuan UU dan AD/ART partai Golkar.
Selain itu ada pula kesan kubu hasil Munas Jakarta sedang mengulur waktu sambil berharap dukungan politik dan dukungan kekuasaan dari pemerintah.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA