post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) melantik dua komisioner yakni Dadang Yusprianto dan Muhammad Nafsir Rambe sebagai pergantian antar waktu (PAW) untuk Kabupaten Simalungun dan Padang Lawas Utara (Paluta) untuk sisa periode 2014-2019. Keduanya menggantikan Porang Harahap (Mantan Ketua KPU Simalungun) yang meninggal dunia Desember tahun lalu dan Arifuddin Muda Harahap yang diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Usai dilantik, khusus KPU Simalungun, mereka langsung menggelar rapat pleno menentukan siapa yang akan mengisi posisi Ketua menggantikan sebelumnya yang meninggal dunia," ujar Ketua KPU Sumut Mulia Banurea usai memimpin pelantikan di Aula Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Senin (5/1).

Dalam kesempatan tersebut, Mulia mengingatkan kepada para pengganti agar menjaga amanah dengan baik sesuai aturan dan undang-undang. Segera menyesuaikan diri dengan irama kerja KPU yang telah terdahulu menjadi komisioner.

"Agar komisioner yang baru segera konsolidasi ke lembaga dijajaran masing-masing," ujarnya.

Laporan terakhir yang disampaikan oleh KPU Sumut menyebutkan, berdasarkan rapat pleno internal KPU Simalungun yang digelar sore tadi, mereka menyepakati mengangkat Adelbert Damanik menggantikan Alm Porang Harahap.

"Salah satunya pertimbangan mereka, adalah pengalaman dan kapasitasnya. Apalagi kan mereka juga asalah satu yang kan melaksanakan Pilkada serentak," demikian Mulia.[rgu]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga