post image
KOMENTAR
Setelah sembilan tahun menjadi buronan polisi, akhirnya Mardianto alias Sogot (35) warga Jalan Bunga Pancur Siwah I,  Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan diamankan Polsek Deli Tua.

Pelaku yang terlibat kasus pembunuhan terhadap anggota polisi bernama Saharan (25) warga Jalan Pancur Siwah, Gang Melati ini ditangkap di kawasan Jalan Simalingkar, Medan. Kasus pembunuhannya sendiri terjadi pada tahun 2006 silam.

Kanit Reskrim Polsek Delitua Martualesi Sitepu, Senin (5/1/2015) mengatakan, penangkapan itu bermula saat pelaku  dan Ramli warga Jalan Bunga Pancur I terlibat keributan.

"Saat terjadi keributan, anggota kita yang mendapat informasi lalu turun kelokasi dan mengamankan pelaku di simpang Simalingkar dan kita bawa ke mako untuk menjalankan pemeriksaan," jelasnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku ternyata masuk dalam daftar pencarian orang dalam kasus pembunuhan dan hal itu diakunya.

"Pelaku masuk daftar pencarian orang karena membunuh Saharan pada Selasa 22 Agustus 2006 lalu. Dimana, pelaku menikam perut korban hingga tembus ke lambung dan dada dengan menggunakan tembilang. Korban tewas dirumah sakit Adam Malik Medan setelah empat hari menjalani perawatan," katanya.

Dijelaskannya, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

"Pelaku akan kita jerat dengan pasal 351 ayat 3, 406 dan 338," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel