Anggota DPRD Medan meminta agar Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan juga Organda Kota Medan duduk bersama membahas penuruan tarif angkutan kota (angkot). Hal tersebut menyusul telah turunnya harga bahan bakar minyak (BBM) persatu januari 2015 yang lalu.
"Kasihan masyarakat. Apalagi pada umumnya yang menggunakan angkot masyarakat menengah kebawah. Makanya kita berharap Pemko dan Organda duduk bersama itu membahas penurunan tarif ini," ujar Ketua Fraksi PKS DPRD Medan, Muhammad Nasir kepada wartawan di ruang kerjanya di DPRD Medan Senin (5/1/2015).
Dikatakan Nasir, kebijakan Pemerintah yang terburu-buru menaikan harga BBM memang mengakibatkan harga barang-barang naik saat ini. Seperti halnya harga suku cadang angkot yang menjadi alasan bagi Organda menolak penurunan tarif angkot karena harga suku cadang tidak turun. Disisi lain masyarakat pengguna jasa menjerit karena tarif angkot naik sementara harga BBM telah turun.
"Memang ini menjadi dilema. Makanya kita berharap Pemerintah dalam hal ini Dishub, Disperindag dan Organda duduk bersama untuk membahas penurunan tarif," terangnya.
Sebelumnya (21/11) Dinas Perhubungan Kota Medan menyetujui kenaikan tarif angkutan kota (angkot) pascakenaikan harga BBM. Kenaikan yang disepakati sebesar 20 persen dari tarif lama. Dengan kesepakatan ini maka tarif resmi angkot di Kota Medan akan diberlakukan sebesar Rp5.500 per-estafet, sebelumnya tarif lama Rp4.500 per-estafet. Artinya, terjadi kenaikan sebesar Rp1.000 untuk tarif umum.
Sedangkan tarif angkot untuk pelajar/mahasiswa, kenaikan tarif sebesar Rp500. Dengan demikian tarif angkot untuk pelajar/mahasiswa Rp3.500 per-estafet, sedangkan tarif sebelumnya Rp3.000 per estafet.[rgu]
KOMENTAR ANDA