Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan membekuk tiga orang pengedar sabu-sabu di tiga lokasi berbeda.
Ketiga pengedar tersebut adalah HN (29) warga Jalan Sisingamangaraja, Gang Indrajid, IS (33) warga Jalan Suka Tirta Medan dan MS (29) warga Jalan Selamat Lurus.
Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti sabu -sabu seberat 698 gram, dua tas sandang hitam,1 timbangan digital, 3 unit HP, 1 bong, 1 pipa kaca bekas sabu 1,2 gram, uang Rp2 juta, 1 mancis dan 1 ATM BRI.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander, Senin (5/1/2015) mengatakan, awalnya petugas mengamankan HN di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Disitu, tersangka hendak melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli.
"Dari tangan tersangka, kita mengamankan 698 gram sabu-sabu , 1 timbangan, dua tas hitam dan 1 unit HP," jelasnya.
Selanjutnya, pihaknya lalu melakukan pengembangan dan mengamankan IS dan MS.
"IS dan MS diamankan saat menelpon tersangka HS yang terlebih dahulu kita amankan untuk menyetor uang hasil penjualan sabu seberat 25 gram. IS dan MS kita amankan di Jalan Sisingamangaraja. Dari tersangka kita mengamankan barang bukti 1 buah bong, 1 pipa kaca bekas sabu, 1 mancis dan 1 unit HP dan uang Rp2 juta," katanya.
Dari pengakuannya, IS menjual sabu itu kepada temannya TM dan dibawa kedaerah Bagan Batu untuk dijual kembali.
"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Ketiganya kita jerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 113 ayat (2) subs pasal 132 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA