post image
KOMENTAR
MBC. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menunggu pelimpahan berkas bersama tersangka Subdarkan Siregar selaku mantan Kepala Koperasi PDAM Tirtanadi Sumut (P-22) dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sumut, atas dugaan kasus dugaan korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut 2012 senilai Rp. 5 miliar.

Hal itu, setelah pihak Kejatisu menyatakan berkas tersangka lengkap (P-21) pada pertengah bulan Desember 2014. Namun, setelah dinyatakan lengkap berkasnya. Penyedik Tindak pidana korupsi (Tipikor) Poldasu, belum juga menyerah tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

"Tinggal penyerahan tersangka (P-22). Setelah sudah P-21 berkasnya," ungkap Kepala penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Chandra Purnama kepada wartawan, Senin (5/1) siang.

Dengan itu, Kejatisu akan menunggu dalam waktu dekat ini penyerahan berkas bersama tersangka."Kita tunggu saja lah, diserahkan berkas bersama tersanga dalam P-22 itu," tutur Chandra.

Dia menambahkan Kejatisu akan melakukan penahanan terhadap Subdarkan Siregar seperti yang dialami mantan Dirut PDAM Tirtanadi Sumut, Azzam Rizal dalam kasus yang sama ini.

"Kita tidak membedakan tersangka. Mudah-mudahan penyidik menahan tersangka. Kita akan titipkan ke rutan. Jadi, tidak ada pilih kasih terhadap sebuah kasus," katanya.

Chandra menjelaskan Subdarkan Siregar tersangkut tiga kasus melawan hukum yang menjerat yakni dugaan korupsi dana rekening air pelanggan PDAM Tirtanadi Sumut 2011, kredit fiktif dan penggelapan uang pajak PDAM Tirtanadi Sumut. Kedua kasus tengah ditangani oleh Pidana khusus (Pidsus) Kejari Medan.

"Untuk dua kasus lagi tengah dilakukan penyeledikan oleh Kejari Medan dan terus diproses saat ini," pungkasnya.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum