MTA (18), terdakwa dalam kasus penganiayaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) tidak kuasa menahan tangis begitu mendengar hakim PN Medan memvonisnya dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Didalam ruang persidangan ia langsung berlari memeluk ibunya Radika yang kala itu datang besama Syamsul Anwar. Kedua orang tuanya juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam vonis itu yang dibacakan hakim tunggal Nazzar Effriandi di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Medan, menyatakan MTA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan turut serta menyembunyikan mayat.
MTA juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 44 ayat (3) UU No 33 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Sementara, 5 tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan di kepolisian. Kelimanya yaitu pasangan Syamsul Anwar dan Radika, keponakannya Jakir, dan pembantunya Kiki Andika, serta sopirnya Ferry Syahputra.
MTA dan MHB bersama kelima orang itu berurusan dengan penegak hukum setelah rumah Syamsul di Jalan Beo, Medan, digerebek polisi beberapa waktu lalu. Dari rumah itu diselamatkan 3 PRT yang menjadi korban penganiayaan. Belakangan diketahui seorang PRT bernama Hermin alias Cici telah dibunuh di sana. Mayatnya ditemukan di Barus Jahe Karo.[rgu]
KOMENTAR ANDA