post image
KOMENTAR
MHB (18) terdakwa yang merupakan pekerja di rumah tersangka Syamsul Anwar dan Radika di Jalan Beo simpang Jalan Angsa hanya divonis 5 tahun penjara. Sebelumnya, MHB dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap pembantu rumah tangga yang bekerja disana.

Pembacaan vonis MHB di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) lantai III dengan hakim tunggal Hakim tunggal Nazzar Effriandi, jaksa dan pengacara, dibacakan lebih awal dari pada anak tersangka Syamsul bernama  MTA (17), karena usia mereka  masih anak-anak, sehingga masa penahanannya terbatas.

MHB dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 44 ayat (1) dan Pasal ayat (3) UU No 33 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Menyatakan  MHB terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan mati dan melakukan fisik dalam lingkup rumah tangga. Menghukum anak dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Nazzar.

Dalam perkara ini, para saksi mengaku MHB kerap menganiaya para PRT yang ada di kediaman Syamsul.

Terdakwa menampar, memukul dengan kemoceng, centong atau penggaris,  menendang serta menghukum PRT 200 kali turun naik tangga.

Ditemukan fakta bahwa MHB bersama saksi Ferry Syahputra dipanggil Radika untuk menghukum Hermin alias Cici yang tidak bisa mengepel lantai hingga kering.

Mereka lalu  memasukkan Cici ke dalam bak di lantai 2 setelah lebih dahulu diinjak -injak.  Kepala PRT perempuan itu lalu ditenggelamkan di dalam bak dan kakinya dibiarkan di atas.

Berdasarkan pengakuan terdakwa, kepala Cici dua kali direndam di dalam bak dengan durasi sekitar 10 detik. PRT itu sempat minta tolong, namun tak dihiraukan. Setelah rendaman kedua dia tak bergerak kemudian dibawa turun dan diberi minyak angin oleh teman-temannya.

Jasad PRT itu lalu dibuang di tepi jalan di Desa Sukanalu, Barus Jahe, Kabupaten Karo. Berdasarkan pemeriksaan forensik, perempuan itu tewas dengan kondisi iga patah dan mengalami pendarahan.

Menyikapi putusan 5 tahun penjara, Jaksa Penutut Umum (JPU) Amrizal Fahmi menyatakan mereka masih pikir pikir.

Penasihat hukum MHB juga menyatakan masih pikir-pikir.

"Putusan ini maksimal dan di luar perkiraan kami. Kami masih konsultasi dengan keluarga," kata seorang penasehat hukum terdakwa bernama  Ibrahim Nainggolan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum