Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memperpanjang program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan biaya Bea Balik Nama (BBN) di Sumatera Utara. Kebijakan yang sebelumnya berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 sesuai Peraturan Gubsu (Pergubsu) Nomor 45 Tahun 2014 yang ditandatangani langsung oleh Gubsu H Gatot Pujo Nugroho dan mendapat pendapat hukum (legal opinion) dari Kajatisu Nomor B-6549/N.2/Gp.1/10/2014 tanggal 24 Oktober 2014 dan Surat Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 973/1324/KEUDA tanggal 12 Desember 2014 ini diperpanjang hingga 14 Februari 2015.
"Karena sangat membludak dan respon cukup besar, akhirnya kita putuskan diperpanjang mulai 2 Januari hingga 14 Februari 2015," kata Gubernur Sumut, H Gatot Pujonugroho pada Rabu (31/12/2014) lalu.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur meminta agar perpanjangan tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memberikan pelayanan kepada para wajib pajak untuk membayarkan kewajiban mereka. Ia juga berharap, usai pelaksanaan program pemutihan denda tersebut, masyarakat membiasakan diri untuk membayar pajak sebelum jatuh tempo.
"Setelah perpanjangan waktu ini, kedepan biasakanlah taat pajak karena mengurus PKB dan BBNKB di semua tempat di Sumut. Apalagi pengurusannya saat ini semakin mudah, hanya 10 menit sudah selesai," ujarnya.
Dalam Pergub tersebut ditegaskan pemberian keringanan PKB dimaksud merupakan pokok pajak PKB yang tidak atau belum dibayar sampai 2012 (di bawah tahun 2013) dengan pengurangan sebesar 100 persen (penggratisan/ pemutihan) sedangkan pengenaan PKB di atas tahun 2013 sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, pemilik kendaraan yang tertunggak sampai berapa tahun pun dapat menghidupkan atau mengaktifkan kembali STNK-nya dengan hanya membayar PKB tahun 2013 dan 2014 tanpa denda.
Menurut data BPK diperkirakan terdapat 1.319.747 kendaraan yang tidak membayar pajak sejak tahun 2009 atau dalam lima tahun terakhir dengan nilai nominal sekira Rp 908,9 miliar.[rgu]
KOMENTAR ANDA