Hakim Pengadilan Negeri Medan diharapkan dapat mengeluarkan putusan terhadap MTA dan MHB, dua terdakwa kasus kasus penganiayaan PRT dengan adil dan tidak melukai perasaan masyarakat.
"Dalam mengambil keputusan hakim harus lebih jeli melihat keadilan dimasyarakat. Sebab, kasus ini telah melukai rasa keadilan masyarakat. Hakim harus benar-benar mencermati , memahami dan meresapi apa yang menjadi keinginan masyarakat. Sebab yang paling tau kasus ini adalah jaksa dan hakim, makanya vonis nanti jangan sampai melukai kepekaan masyarakat," kata anggota Komisi III DPR RI Hasrul Azwar, Minggu (4/1/2015 ) di Medan.
Dikatakannya, kasus penganiayaan Pembantu Rumah Tangga di Jalan Beo Medan seharusnya menjadi tamparan keras bagi aparat Pemerintah Kota Medan. Karena, Jika aparat Pemko kasus ini tidak akan terjadi.
"Ini sebagai sebuah cerminan bahwa kepling, lurah hingga camat kurang optimal memetakan permasalahan diwilayah kerjanya karena bisa kebobolan. Ini harus menjadi pelajaran untuk kedepan," ucapnya.
Oleh Jaksa Penuntut Umum, dua anak penganiaya pembantu rumah tangga (PRT) telah diberikan tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Rabu (31/12/2014) kemarin.
Keduanya, MHB dituntut 10 tahun, sementara yang seorang lagi MTA dituntut 40 bulan atau 3 tahun 4 bulan penjara. Dijadwalkan sidang putusan keduanya digelar pada Senin (05/1) hari ini.[rgu]
KOMENTAR ANDA