S, seorang wanita berusia 37 warga Jalan Turi, Kecamatan Medan Kota, terpaksa mendekam di balik jeruji besi tahanan Polsek Medan Baru.
Ia diamankan karena mencopet dompet berisikan uang Rp 400 ribu, KTP, surat berharga lainnya serta HP yang berada didalam tas sandang warna ungu milik korban, Monica Sihombing (34), warga Jalan Rakyat, Kecamatan Medan Timur, Sabtu sore (3/1).
Informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula saat korban hendak menaiki lift yang berada di lantai empat pusat perbelanjaan Carrefour di Jalan Gatot Subroto.
Saat hendak memasuki lift dengan cara berdesakan, pelaku menyatakan kepada korban bahwa liftnya sedang penuh.
Saat itu, pelaku menyuruh korban untuk menaiki lift berikutnya. Saat sedang menunggu, pelaku lalu melancarkan aksinya dengan cara membuka tas dan mengambil isi yang berada didalam tas dan langsung meninggalkan korban.
Korban yang merasa kehilangan harta bendanya lalu melaporkan kejadian tersebut kepadaa pihak satpam Carrefour. Dengan sigap, satpam tersebut mencari keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya dibelakang pusat perbelanjaan tersebut.
Polsek Medan Baru yang mendapat informasi itu langsung turun kelokasi kejadian dan membawa pelaku ke Polsek Medan Baru guna proses penyidikan.
Dipolsek Medan Baru, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi pencopetan tersebut.
"Baru sekali bang dan rencananya hasil copetan itu untuk makan kelima anakku," ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar S Setjo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian itu.
"Benar dan pelaku masih kita lakukan pemeriksaan. Korban juga sedang membuat laporan. Kasus ini masih kita lidik," jelasnya. [zul]
KOMENTAR ANDA