RMOL. Ketua Demokrat Tapanuli Selatan, Sutor Siregar, diamankan personil Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut.
Ia diduga terlibat kasus tindak pidana pemalsuan 40 akta pelepasan lahan seluas 400 hektar di Desa Muara Upu, Kecamatan Muara Batang Toru,Tapsel.
"Tersangka diamankan di daerah Padang Sidempuan pada Selasa (30/12). Ia langsung kita bawa ke Polda Sumut untuk menjalankan pemeriksaan," ujar Kanit 3 Subdit I/Kamneg Dit Reskrimum, Kompol Sandy Sinurat, Jumat (2/1).
Menurut Kompol Sandy, penjemputan itu dilakukan karena tersangka sudah beberapa kali mangkir dari panggilan Poldasu.
"Saat ini masih kita tahan untuk kepentingan pemeriksaan.Dua tersangka yang merupakan suami-istri Hasyim Lubis dan Siti Khodijah juga sudah kita amankan pada Kamis (1/1) karena terlibat dalam kasus itu," katanya.
Penetapan Ketua Demokrat Tapsel ini sebagai tersangka berdasarkan laporan Imran Lubis yang merupakan pemilik lahan 400 Ha tersebut ke Polres Tapsel dengan momor laporan LP/176/VII/2014/SU/TAPSEL pada 6 Juli 2014 lalu.
"Dalam kasus itu Polda telah meminta keterangan Sutor Siregar, dan 17 saksi lainnya. Polda juga sudah meminta keterangan dari ahli notaris dan ahli pidana, yang menyatakan akta tersebut palsu," jelasnya.
Selain itu, korban juga melaporkan Sutor Siregar dan Hasyim Lubis dalam kasus pencurian buah sawit.
"Dalam laporannya, korban mengaku Sutor dan Hasyim bersama 50 orang lainnya masuk ke kebun sawit miliknya tanpa ijindan meneror para pekerja dan memaksa karyawan kebun mengosongkan kantor. Mereka juga mengancam akan membunuh para mandor. Sebagian dari mereka ada yang membawa senjata api, dodos dan parang," demikian Kompol Sandy. [zul]
KOMENTAR ANDA