post image
KOMENTAR
MHB (17) salah seorang terdakwa penganiayaan dan pembunuhan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Kecamatan Medan Timur dituntut hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/12/2014) siang.

"MHB dituntut 10 tahun penjara karena perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 338 jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena melakukan pembunuhan terhadap seorang PRT, Hermin alias Cici, dan Pasal 351 ayat (1) jo 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena melakukan penganiayaan terhadap 3 PRT yang lain jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  dan Pasal 56 KUHP jo Pasal 44 ayat 3 UU No 23 Tahun 2014 tentang KDRT," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amrizal Fahmi.

Dikatakannya, MHB merupakan 1 dari 2 terdakwa penganiaya PRT yang sudah disidangkan. Seorang lagi yakni MTA (17).

MTA dijadwalkan akan disidang setelah terdakwa MHB. Agendanya  juga pembacaan tuntutan. Namun, pemuda ini tidak didakwa dengan pasal pembunuhan.

MTA merupakan anak dari pemilik usaha penyaluran PRT yang juga jadi tersangka, yaitu pasangan Syamsul Anwar dan Radika. Keduanya dihadirkan di PN Medan untuk mendampingi anaknya.

Selain Syamsul, Radika, anaknya MTA dan pekerjanya MHB, masih tiga tersangka lain yaitu keponakan mereka Jakir, sopir mereka Ferry dan pekerja mereka Kiki Andika. Berkas perkara  Syamsul, Radika, Jakir, Ferry dan Kiki masih belum lengkap.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum