Pemerintah secara resmi mengumumkan, bahwa mulai 1 Januari luasa (2015) akan melakukan penghentian sementara (moratorium) penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu.
"Mulai tanggal satu Januari tahun depan kita akan laksanakan moratorium penerimaan CPNS," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi dalam pertemuan dengan para Sekjen, Sesmen serta Sestama di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta, dilansir laman setkab.go.id, Selasa (30/12/2014).
Menurut Yuddy, oratorium penerimaan CPNS merupakan salah satu dari tiga pesan Presiden Joko Widodo kepada Menteri PAN-RB dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, khususnya di bidang sumberdaya manusia aparatur.
Ia menyebutkan, pesan Presiden Joko Widodo itu disampaikan dalam sidang kabinet pada Senin (22/12) lalu.
"Presiden Joko Widodo wanti-wanti agar moratorium benar-benar berjalan, harus dilakukan audit organisasi di setiap kementerian, lembaga, dan pemda," kata Yuddy.
Setiap instansi pemerintah, lanjut Menteri PAN-RB, juga diwajibkan untuk kembali melakukan reviu dan menghitung ulang formasi pegawainya untuk masa-masa mendatang.
Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi juga menjelaskan, moratorium penerimaan CPNS tidak berlakukan untuk jabatan tertentu yang akan terus dibuka dengan kriteria yang sangat ketat, yaitu untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penegak hukum dan jabatan fungsional khusus.
Sekolah Kedinasan
Terkait dengan kebijakan moratorium penerimaan CPNS itu, Yuddy juga mengemukakan, bahwa reformasi birokrasi di bidang SDM aparatur, Kementerian PAN-RB juga melakukan penghitungan kembali formasi untuk sekolah-sekolah kedinasan.
Ia menegaskan, sekolah kedinasan akan ditinjau kembali.
"Semua instansi pemerintah yang memiliki sekolah kedinasan, minggu depan sudah harus memasukkan datanya ke Kementerian PAN-RB," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA