. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
menjatuhkan sanksi kepada tiga orang pegawai sekretariat KPU Kota Binjai
Sumatera Utara kemarin (Senin, 29/12). Mereka adalah David Aulia
Nasution, Syariful Azmi, dan Fauziah.
Khusus
untuk David, putusan DKPP memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal KPU
RI untuk menindaknya secara tegas. David yang juga pegawai negeri sipil
(PNS) dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik
penyelenggara Pemilu. Sedangkan, kepada Syariful Azmi dan Fauziah, DKPP
memberinya sanksi peringatan keras. Selain sanksi kepada tiga staf, satu
Anggota KPU Kota Binjai, yakni Rafli Surbakti juga dijatuhi sanksi
peringatan keras.
"Menjatuhkan sanksi Peringatan
Keras kepada Teradu I atas nama Rafli Subakti selaku Anggota KPU Kota
Binjai, dan Teradu III, dan Teradu IV selaku Staf Sekretariat KPU Kota
Binjai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. Memerintahkan
Sekretaris Jenderal KPU RI untuk mengambil tindakan sesuai Undang-Undang
mengenai Pegawai Negeri Sipil terhadap Teradu II atas nama David Aulia
Nasution atas pelanggaran berat kode etik Penyelenggara Pemilu,"
demikian amar putusan DKPP yang dibacakan Anggota Majelis Saut
Hamonangan Sirait, seperti dikutip dari RMOL.
Perkara ini diadukan oleh
Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Mulia Banurera. Secara umum
pelanggaran yang diadukan terkait kinerja para Teradu yang dianggap
telah menghambat kinerja KPU Kota Binjai. Rafli Surbakti dianggap sering
membocorkan hasil rapat pleno yang dilakukan KPU Kota Binjai.
Sedangkan David dituduh tidak loyal pada Sekretaris KPU
Kota Binjai sebagai atasannya karena meninggalkan tangung jawabnya
sebagai operator Sidalih. Dia juga telah menerima sejumlah uang dari
salah satu calon legislatif dan dibagikan kepada anggota PPS.
Demikian pula Syariful Azmi dan Fauziah. Keduanya
mengundurkan diri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan PP Barang/Jasa
saat pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sedang
berlangsung. Padahal, jabatan yang dipegangnya merupakan jabatan yang
sangat strategis dalam membantu tahapan Pemilu maupun administrasi
keuangan.
Dalam keterangan Humas DKPP yang
dikirim ke redaksi, sidang digelar di ruang sidang DKPP Jalan MH
Thamrin, Jakarta (Senin, 29/12) dan diikuti secara video conference di
Kantor Bawaslu Provinsi Sumut. Majelis dipimpin oleh Prof Jimly
Asshiddiqie didampingi Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait,
Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, dan Ida Budhiati.
[zul]
KOMENTAR ANDA