post image
KOMENTAR
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada tiga orang di bagian sekretariat KPU Kota Binjai, Sumatera Utara. Ketiganya adalah David Aulia Nasution, Syariful Azmi, dan Fauziah.

Khusus untuk David, putusan DKPP memerintahkan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI untuk menindaknya secara tegas. David yang juga pegawai negeri sipil (PNS) dinilai telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik penyelenggara Pemilu. Sedangkan, kepada Syariful Azmi dan Fauziah, DKPP memberinya sanksi peringatan keras.  Selain sanksi kepada tiga staf, satu anggota KPU Kota Binjai, yakni Rafli Surbakti juga dijatuhi sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu I atas nama Rafli Subakti selaku Anggota KPU Kota Binjai, dan Teradu III, dan Teradu IV selaku Staf Sekretariat KPU Kota Binjai terhitung sejak dibacakannya Putusan ini. Memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU RI untuk mengambil tindakan sesuai Undang-Undang mengenai Pegawai Negeri Sipil terhadap Teradu II atas nama David Aulia Nasution atas pelanggaran berat kode etik Penyelenggara Pemilu," demikian amar putusan DKPP dibacakan Anggota Majelis Saut Hamonangan Sirait, Senin (29/12/2014).

Perkara ini diadukan oleh Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Mulia Banurera. Secara umum pelanggaran yang diadukan terkait kinerja para Teradu yang dianggap telah menghambat kinerja KPU Kota Binjai. Rafli Surbakti dianggap sering membocorkan hasil rapat pleno yang dilakukan KPU Kota Binjai.

Sedangkan David dituduh tidak loyal pada Sekretaris KPU Kota Binjai sebagai atasannya karena meninggalkan tangung jawabnya sebagai operator Sidalih. Dia juga telah menerima sejumlah uang dari salah satu calon legislatif dan dibagikan kepada anggota PPS.

Demikian pula Syariful Azmi dan Fauziah. Keduanya mengundurkan diri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan PP Barang/Jasa saat pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sedang berlangsung. Padahal, jabatan yang dipegangnya merupakan jabatan yang sangat strategis dalam membantu tahapan Pemilu maupun administrasi keuangan.

Sidang ini digelar di ruang sidang DKPP dan diikuti secara video conference di Kantor Bawaslu Provinsi Sumut dan Kantor Bawaslu Provinsi NTT. Majelis dipimpin oleh Prof Jimly Asshiddiqie didampingi Nur Hidayat Sardini, Saut Hamonangan Sirait, Valina Singka Subekti, Anna Erliyana, dan Ida Budhiati.[rgu]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa