post image
KOMENTAR
Kejahatan Narkotika terus menghantuni kota Medan. Pasalnya, dalam penanganan perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Kasus narkotika menduduki peringkat pertama dengan jumlah 368 kasus (41,21%) dari 893 kasus pada tahun 2014 yang diproses hingga persidangan. Hal ini, Narkotika menjadi kejahatan luar biasa.

Dalam Rekapitulasi penanganan kasus perkara tahap II Kejari Medan, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, Dwi Agus Arfianto menyebutkan setelah narkotikan, peringkat kedua kasus Curat dan Curas sebanyak 250 kasus  (28,00%). Kemudian, kasus lain-lain dengan berbagai jenis kejahatan dengan jumlah 199 (22,28%).

Selanjutnya, judi dengan jumlah 45 kasus (5,04%). Kasus anak sebanyak 18 perkara (2,02%). Kemudian, Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 12 perkara (1,34%) dan terakhir, kasus asusila dengan jumlah 1 perkara (0,11%). Sedangkan keseluruhan berjumlah 893 kasus (100%).

"Kasus yang paling besar itu, Narkotika dan kedua itu, Curas dan Curat. Dengan ini, kedua kasus ini menampakan peningkatan setiap bulannya pada tahun 2014 ini," kata Dwi Agus Arfianto kepada wartawan, Senin (29/12/2014) siang.

Menurut analisis Dwi secara kacamata hukum kasus Narkotika dengan kasus Curas dan Curat ini masih memiliki hubungan keduanya. Sehingga kedua kasus itu, merupakan kasus yang sangat menonjol di kota Medan dan paling banyak ditangani Kejari Medan pada tahun 2014 ini.

"Kedua kasus ini memiliki hubungan. Dimana, pelaku Curas dan Curat ini melakukan aksinya untuk membelika Narkotika. Kita banyak juga menemukan berkas berbedah dengan tersangka yang sama. Dia (pelaku) Curas-curat dan dia juga memiliki narkotika saat ditangkap polisi. Kedua kasus ini bagus dilakukan penelitian untuk tesis (S-2) mengenai hukum berhubungan antar kasus berbedah," jelas Dwi

Kemudian, Dwi mengungkap kasus yang sudah memiliki kekuatan hukum (Inkrah) pada tahun 2014 ini, sebanyak 866 perkara."Untuk rekapitulasi Inkrah dari Januari hingga Nopember 2014 sebanyak 866 perkara. Sedang sisanya masih berlangsung proses persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Medan," katanya.

Sedangkan, Kejari Medan menerima 1.478 Surat perintah dimulai penyeledikan (SPDP) dari pihak kepolisian dari Polresta Medan dan jajarannya dimasing-masing Polsek di Kota Medan."Dengan perincian Rekapitulasi tahap I berupa SPDP dari Januari hingga Desember 2014, sebanyak 1.478 SPDP," ungkap Dwi.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum