post image
KOMENTAR
Sidang kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan pembantu rumah tangga (PRT) dengan terdakwa M. Hanafi Bahri (18) digelar di Ruang Sari Anak, Pengadilan Negeri Medan, Senin (29/12). Dala, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, saksi Endang Murdaningsih (55), PRT asal demak sempat histeris ketika keluar dari ruang sidang.

"Bagaimana tak sakit hati, saya dipukuli setiap hari, tapi mereka gak ngaku, dibilangnya saya bohong, mereka yang bohong," katanya.

Dikatakannya, selama lima tahun bekerja di rumah Syamsul, bukan hanya haknya atas gaji setiap bulan yang tidak diterimanya. Justru setiap hari dirinya dipukuli. "Perut saya ditendanginya, tangan saya sampai sekarang masih sakit dipukul pakai penggaris besi, dan kaki saya juga cacat, Bahri yang melakukannya, tapi dia keberatan tadi pas sidang, katanya tak pernha memukuli saya," katanya terbata-bata sambil terisak.

Endang yang saat itu mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam bersendal warna pink, semakin histeris ketika ditanya pekerjaan Bahri di rumah tersebut. Menurutnya, di rumah tersebut bekerja sebagai pencuci sepeda motor. "Kerjanya cuci kereta (sepeda motor) sama mukuli saya, tak kenal pagi, siang, sore, malam, muka saya hancur karena dipukuli Bahri sama anaknya Syamsul," katanya.

Ketika ditanya mengenai hukuman apa yang pantas dijatuhkan ke kedua terdakwa, menurutnya, hakim harus menghukum dengan hukuman yang berat. "Saya minta ganti rugi, dan penyembuhan luka-luka saya," katanya. Rukmiani, yang di sampingnya langsung menimpali dengan mengatakan bahwa hukuman mati lebih pantas untuk terdakwa.

Sementara itu, psikolog, Rinaldi, yang mengatakan bahwa ketiga PRT, Anis Rahayu (25), asal Malang, Endang (55), asal Demak, dan Rukmiani (42), asal Madura, mengalami trauma yang sangat dalam, yakni fisik dan psikis. Dalam hal ini, kata dia, ketiga PRT tersebut haris direhabilitasi untuk mengembalikannya merasa nyaman seperti sebelumnya.

"Jadi setidaknya, diberi rehabilitasi sampe mereka yakin benar nyaman pasca kejadian ini karena traumanya sangat mendalam. Misalnya Endang, dia disiksa selama lima tahun, dan selama itu juga dia melihat semuanya, tidak gila saja sudah bagus," katanya.

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU), Amrizal Fahmi  mengatakan, M.  H. Bahri dijerat pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan jo Pasal 44 ayat 3 UU No 23/2014 tentang KDRT jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana tentang perbuatan secara bersama-sama dan berkelanjutan ditambah dan ditambah dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. "Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara, karena terdakwa ini masih dibawah umur. Jadi hukuman yang dikenakan hanya satu per tiga dari ancaman hukumannya," katanya.

Usai mendengarkan dakwaan jaksa, sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa menghadirkan sebanyak 9 orang saksi ditambah dengan 1 orang saksi ahli autopsi dari RSU dr Pirngadi Medan, Surjit Singh.

Kesembilan saksi tersebut. yakni Anis Rahayu, Endang dan Rukmiyani selaku PRT. Kemudian, Kiki Andika, Very dan Zahir, sebagai tersangka yang dijadikan saksi. Selanjutnya, Elia Karokaro dan Ranto Siburian, saksi dari kepolisian dan saksi Ad Chart (saksi yang meringankan), Dorce. Kesembilan saksi tersebut diperiksa secara bergantian

Sebelumnya, Syamsul Anwar bersama keluarga dan pekerjanya melakukan penyiksaan hingga pembunuhan sejumlah PRT yang ditampung di jalan Beo Medan. Akibat penganiayaan itu, 2 PRT dinyatakan tewas, sedangkan 3 lainnya berhasil diselamatkan. Selain itu, diperoleh informasi masih ada 10 PRT yang masih hilang.[hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum