post image
KOMENTAR
Pihak kepolisian menghimbau agar warga menghindari pengurusan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor melalui calo. Meski jumlah antrian warga yang ingin membayar PKB maupun mengurus BBN semakin membludak, namun mereka tetap menghimbau agar warga tetap tertib.

"Kami menghimbau agar warga tetap tertib, jangan mengurus melalui calo," kata Direktur Ditlantas Polda Sumut, Kombes Refdi Andri, Senin (29/12/2014).

Selain menghimbau agar warga tidak mengurus melalui calo, pihak kepolisian menurutnya juga mengintensifkan pengawasan di seluruh kantor samsat. Hal ini untuk mencegah adanya praktik percaloan yang memanfaatkan membludaknya antrian yang terjadi.

"Kalau ada calo pasti kami tindak," ungkapnya.

Sebelumnya disampaikan, batas waktu pemutihan denda PKB dan biaya BBN tinggal 2 hari lagi yakni hingga 31 Desember 2014. Hal ini sesuai dengan peraturan gubernur (pergub) nomor 45 tahun 2014 tentang pemutihan denda PKB tersebut.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel