Batas waktu pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara No 45 tahun 2014 tinggal 2 hari lagi, tepatnya 31 Desember 2014. Hal ini memicu semakin membludaknya warga yang ingin membayar PKB mereka maupun mengurus BBN kendaraan bermotor mereka.
Padatnya warga membuat sebagian diantara mereka tidak sanggup untuk berdiri mengantri hingga berjam-jam lamanya untuk memproses surat-surat kendaraan mereka. Warga berharap, jelang batas akhir pembayaran PKB tersebut, pihak samsat menambah loket pelayanan.
"Kalau bisa tambah loketlah biar nggak banyak kali antriannya," kata Zulkarnain (45), Senin (29/12/2014).
Membludaknya jumlah warga yang ingin membayar PKB maupun mengurus BBN kendaraan bermotor mereka tidak hanya terlihat di Kantor Samsat, Jalan Putri Hijau. Hal yang sama juga terjadi di Kantor Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja.
Membludaknya jumlah warga ini diakui oleh pihak Ditlantas Polda Sumut. Namun, tidak ada penambahan loket, sehingga masyarakat diminta antri. Mereka juga menerapkan kebijakan tetap buka pada hari kerja termasuk Minggu, kecuali hari libur yang sudah ditetapkan secara nasional.
"Rata-rata perhari layanan mencapai 3.000 hingga 3.500 layanan," ungkap Direktur Ditlantas Polda Sumut, Kombes Refdi Andri.[rgu]
KOMENTAR ANDA