post image
KOMENTAR
Kebijakan yang dikeluarga oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 45 tahun 2014 tentang pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan biaya pengurusan Bea Balik Nama (BBN) kendaraan bermotor ternyata ampuh mendorong minat warga untuk membayar pajak kendaraan bermotor mereka.

Pantauan hari ini, Senin (29/12/2014) antrian warga yang ingin membayarkan pajak maupun mengurus BBN kendaraan bermotor mereka semakin panjang di Kantor Samsat, Jalan Putri Hijau Medan. Mereka mengaku rela antri untuk menghindari denda maupun biaya pengurusan BBN.

"Saya antri dari jam 11.00 WIB tadi, ada pemutihan denda pajak sekalian urus BBN, kan lumayan," kata Nurhayati (45) dilokasi.

Antrian seperti ini menurut petugas sudah terjadi sejak beberapa hari yang lalu. Batas waktu yang ditentukan dalam Pergub tersebut yakni hingga tanggal 31 Desember 2014, membuat warga semakin banyak yang ingin segera membayar pajak.

"Pergub ini mulai berlaku sejak 17 Desember lalu, dan kita bisa melihat langsung bagaimana antusias warga," kata Dirlantas Polda Sumut, Kombes Refdi Andri.

Pemprovsu mengeluarkan kebijakan untuk memutihkan denda PKB dan pengurusan BBN kendaraan bermotor. Kebijakan ini muncul untuk memenuhi target PAD dari PKB yang dalam laporan terakhir belum mencapai 100 persen.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel