post image
KOMENTAR
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menegaskan pemerintah, dalam hal ini kejaksaan, dapat langsung mengeksekusi terpidana mati bila proses peninjauan kembali (PK) telah dua kali diajukan dan putusannya tolak.

Hal itu menurutnya telah memenuhi unsur putusan MK No. 34/PUU-XI/2013 yang menyatakan PK dapat dilakukan lebih dari satu kali selama terdapat novum (bukti) baru.  

"Cukup dua kali PK. Kalau putusannya ditolak kejaksaan bisa langsung eksekusi. Tak perlu menunggu PK ketiga atau seterusnya. Itu sudah memenuhi syarat MK, sudah memenuhi unsur lebih dari satu kali," terang Margarito dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/12).

Dia menambahkan, proses PK memang adalah pranata hukum berlaku posititf di Indonesia. "Karenanya tepat bila PK dipertimbangkan dalam pelaksanaan eksekusi terpidana mati. Bagi mereka yang tidak mengajukan PK ditekankannya tidak ada alasan pemerintah menunda pelaksanaan eksekusi," jelasnya lagi.

PK dinilainya penting dipertimbangkan guna memastikan tidak adanya human error. Fakta yang mendukung dinilainya harus kokoh dalam mengeksekusi terpidana mati. Seperti pada kasus Sengkon dan Karta yang dituduh membunuh namun tidak terbukti tidak benar setelah hukuman diijalani.

"Bayangkan kalau eksekusi mati dilakukan dan ternyata tidak terbukti kesalahannnya," tukas Margarito.

Meski demikian, dirinya meminta MA harus mampu dengan cepat menyelesaikan pengajuan PK terpidana mati, khususnya bila permohonan merupakan kedua kalinya.

"Waktu pembatasan PK saya setuju. MA harus bisa menangani dengan cepat PK kedua dalam waktu sesingkat-singkatnya. Meneliti novum baru sangat mudah sekali. Dua bulan paling lama untuk proses PK kedua. Selama ini bertahun-tahun prosesnya, padahal bukti-bukti sudah dipanggungkan sejak di Pengadilan Negeri hingga kasasi," urai Margarito.[hta/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum