post image
KOMENTAR
Ini informasi penting bagi Anda yang mengambil atau berniat mengambil cuti di akhir tahun 2014 dan awal tahun 2015. Jika sebelumnya ada hari kejepit Jumat, 26 Desember 2014 yang dinyatakan sebagai cuti bersama, maka hari kejepit di awal tahun, yaitu Jumat, 2 Januari 2015, merupakan hari kerja biasa.

Sesuai Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tertanggal 7 Mei 2014,  ada 2 (dua) hari libur di bulan Januari 2015, yaitu Kamis (1 Januari) yang merupakan Tahun Baru 2015, dan Sabtu (3 Januari) yaitu Hari Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Pada tahun 2015, juga ada hari kejepit, tepat hari Jumat (15 Mei), karena hari Kamis (14 Mei) menjadi hari libur peringatan Kenaikan Yesus Kristus, dan Sabtu (16 Mei) yang merupakan peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.  Namun Jumat (15 Mei) itu tidak dinyatakan sebagai hari libut atau cuti bersama.

Total hari libur dan cuti bersama sepanjang tahun 2015 ada 15 hari, yang terdiri atas 15 hari libur, dan 4 hari cuti bersama.

Curi bersama Tahun 2015 itu ada pada 16, 20, dan 21 Juli, terkait Hari Raya Idul Fitri yang jatuh pada 17-18 Juli 2015. Sementara cuti bersama Natal, jatuh pada hari Kamis 24 Desember 2015, atau sehari sebelum perayaan Hari Natal, Jumat (25 Desember).[rgu/setkab]

Bank Sumut Kembalikan Fitrah Pembangunan, Kembangkan Potensi yang Belum Tergali

Sebelumnya

Berhasil Kumpulkan Dana Rp 30 Juta, Pemkot Palembang Sumbang Untuk Beli APD Tenaga Medis

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ragam