post image
KOMENTAR
Lembaga penyiaran harus berempati terhadap keluarga penumpang pesawat AirAsia QZ 8501 yang hilang kontak.

Demikian disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bidang Pengawasan Isi Siaran, Agatha Lily, dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 27/12).

"Lembaga penyiaran dalam peliputan yang melibatkan pihak-pihak yang terkena musibah wajib mempertimbangkan perasaan duka dan kondisi psikologis keluarga korban," kata Agatha Lily.

KPI, lanjut Agatha Lily, juga meminta lembaga penyiaran tidak memaksa dan menekan keluarga korban untuk menjawab pertanyaan yang akan menambah rasa duka dan trauma. Apalagi memaksa mengambil gambar kondisi keluarga yang sedang terpukul.

"Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran KPI secara jelas telah mengatur pedoman peliputan bencana yg wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga penyiaran," demikian Agatha Lily.[rgu/rmol] 

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas