post image
KOMENTAR
Tim Disaster Victim Identification (DVI) dan Forensik Polri sulit untuk memastikan DNA tulang belulang yang diamankan dalam penggalian di kediaman pasangan suami istri Syamsul dan Randika, tersangka penganiayaan PRT di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Kecamatan Medan Timur beberapa hari yang lalu. Pasalnya, tulang-tulang tersebut diduga sudah lama ditanam di rumah itu.

"Kita belum dapat memastikan DNA tulang yang ditemukan itu, karena diduga sudah lama ditanam dan sel-selnya sudah mati. Jika tulang tengkorak kan selnya sedikit, jadi agak lama," ungkap Humas Polda Sumut, AKBP Helfi Assegaf.

Diungkapkannya, untuk mengetahui DNA tulang belulang yang ditemukan, pihak DVI dan Forensik Polri butuh lama. "Selama tulangnya masih ada, akan kita lakukan penyidikan untuk menemukan DNA dari tulang tersebut," jelasnya.

Seperti diberitakan, Tim gabungan Polresta Medan,  DVI dan Poldasu  menemukan tulang saat melakukan penggalian di rumah Syamsul, pasca  terbongkarnya dugaan penganiayaan dan pembunuhan PRT pasca digerebeknya rumah pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja CV Maju Jaya itu, Kamis (27/11/2014) lalu. Dalam penggalian itu, ditemukan tulang, gigi dan beberapa potong pakaian wanita. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum