Kasat Rerkrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram mengaku, Polresta Medan dan kejaksaan telah berkomitmen untuk menghukum tersangka penganiayaan PRT di Jalan Beo simpang Jalan Angsa, Kecamatan Medan Timur sesuai dengan perbuatannya.
"Kita akan memberikan hukuman maksimal tentunya sesuai perbuatan masing-masing tersangka. Sebab, para pelaku memiliki peran berbeda dalam kasus ini," jelasnya, Jumat (26/12).
Dia mencontohkan, ada tersangka yang dijerat pasal pembunuhan, namun tersangka lain tidak terlibat. "Dalam kasus ini, tidak semua tersangka terlibat melakukan pembunuhan. Di sini, empat orang yang dijerat pasal 338 atau pembunuhan yakni Randika (Istri Syamsul), Bahri (pekerja), Feri (sopir) dan Zakir (keponakan). Sedangkan tiga lainnya, Syamsul, Kiki Andika (pekerja) dan M Tariq (anak) dijerat pasal 221 yakni menyembunyikan bekas kejahatan dan pasal 184 karena membuang mayat," terangnya.
Ia menjabarkan, pasal pembunuhan terdiri dari dua jenis yaitu direncanakan (Pasal 340) dan spontanitas (Pasal 338). Kasus ini, katanya, termasuk dalam spontanitas atau pembunuhan tidak terencana, sebab kematian dimulai dari penganiayaan hingga kemudian juga diancam Pasal 351 ayat 3, serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga mengakibatkan kematian.
"Dalam menyusun berkas, kita menerapkan dari yang terberat yakni 338 dengan ancaman 15 tahun penjara, kemudian KDRT yang menyebabkan kematian juga diancam 15 tahun, selanjutnya penganiayaan hingga mengakibatkan orang tewas diancam 12 tahun. Khusus penganiayaan, ketujuh tersangka diduga melakukan hal yang sama dengan waktu berbeda," ungkapnya.
Ia juga menerapkan pasal perdagangan manusia. Ini dilakukan sebab para PRT tak digaji selama 5 tahun bekerja. "Setelah PRT disalurkan kepada seseorang, gajinya selalu diambil tersangka Syamsul," tambahnya. [hta]
KOMENTAR ANDA