post image
KOMENTAR
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Medan berjanji akan memiskinkan dan menyita harta benda pasangan suami istri Syamsul Anwar dan Randika, tersangka penganiayaan PRT di Jalan Beo simpang Jalan Angsa.

"Kita akan menyita seluruh harta benda milik tersangka. Akan kita miskinkan mereka," jelas Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram, Jumat (26/12).

Dikatakannya, pihaknya juga akan menghitung jumlah gaji PRT yang diambil tersangka selama bekerja disana.

"Tidak tertutup kemungkinan pelaku juga dijerat pasal pencucian uang," jelasnya.

Dikatakannya, pihaknya akan terus melakukan penyidikan terhadap penemuan 100 lebih KTP yang ditemukan di rumah tersangka Syamsul.

Bahkan,  tim Polda Sumut juga berhasil menemukan tiga PRT yang gajinya diambil. Sedangkan Polresta menemukan dua PRT serta menerima dua laporan yang mengaku tidak digaji selama bekerja.

"Kita juga akan melakukan penyidikan untuk mencari 'lubang buaya' yang sering disebut pelaku kepada PRT sebagai ancaman jika melawan atau melapor," katanya. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum