Meski sudah diatur untuk tidak lagi menerima honorprofesi dan gratifikasi dari calon pengantin, namun praktik pungutan liat masih kerap terjadi.
Menurut Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Machasin, meski pelakunya bukan dari KUA, tapi praktik pungli masih kerap terjadi.
"Di berbagai daerah, dalam hal pembayaran nikah, prosedurnya jika menikah di luar KUA dikenai tarif Rp600 ribu. Itu tarif resmi yang harus dibayar melalui bank yang telah ditunjuk." kata dia.
Namun, pada praktiknya, ada juga pihak yang memanfaatkan ketidaktahuan keluarga pasangan pengantin itu bahwa pengurusan pembayaran diwakilkan kepada petugas kelurahan atau pihak lainnya.
Oknum ini kemudian minta pembayaran di atas tarif resmi antara Rp800 ribu atau lebih, padahal pembayaran ke bank dapat dilakukan secara langsung dan tanda bukti diperlihatkan kepada KUA terdekat.
"Kita prihatin dengan kasus ini," kata Machasin seperti yang dilansir Antaranews.
Untuk menghindari agar tak lagi terjadi pungli yang menimpa calon pengantin, dalam waktu dekat Kemenag akan membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri terkait layanan nikah.
"Kita berharap, prosedur di kelurahan dalam hal izin menikah dipermudah pula," harapnya. [hta]
KOMENTAR ANDA