post image
KOMENTAR
Terdakwa Florence Sihombing sengaja mentransmisikan dan mendistribusikan informasi atau kalimat yang menyebabkannya dianggap melakukan penghinaan di media sosial.

Hal itu disampaikan konsultan keamanan teknologi informasi dari Global Inter Media Yogyakarta, Joshua Sinambela, sebagai saksi ahli dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (24/12).

"Terdakwa tidak dikatakan mentransmisikan dan tidak mendistribusikan jika status hanya diketik saja dan tidak jadi diposting (diunggah)," kata Joshua sambil menambahkan  bahwa Patch yang digunakan Florence masuk dalam kategori media sosial.

Seperti yang dilansir Antaranews, Josua juga mengatakan, bahwa informasi yang dibagikan lewat media sosial memungkinkan dibaca banyak orang, meskipun terbatas.
ndati terbatas.

"Beda halnya kalau hanya mengirim pesan singkat melalui email secara khusus ke teman, maka tidak bisa dikatakan mendistribusikan," kata dia.

Sementara itu, sidang lanjutan atas kasus yang dialami terdakwa Florence kembali akan digelar pada Kamis mendatang (8/1/2015) dengan agenda meminta keterangan dari saksi ahli lainnya. [hta]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum