post image
KOMENTAR
Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjianto yakin pengajukan peninjauan kembali (PK) empat gembong narkoba tidak akan menghalangi eksekusi mati mereka. Kalau tidak bisa dilaksanakan bulan ini, eksekusi paling lambat dilaksanakan Januari 2015.

"Ya, bisa bulan Januari," ucap Tedjo di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (24/12).

Kata Tedjo, PK yang diajukan gembong-gembong narkoba itu akan diselesaikan Mahkamah Agung (MA). Pihaknya sudah berkoordinasi dengan MA. Hasilnya, MA siap mengeluarkan Peraturan MA (Perma) untuk membatasi pengajukan PK kasus narkoba.

"Nanti akan diselesaikan oleh MA, nanti akan dibatasi. Waktunya dan berapa kalinya akan dibatasi melalui Perma," jelasnya.

Berbeda dengan Jaksa Agung HM Prasetyo yang menyatakan pelaksaan eksekusi itu terhalang PK, Tedjo menyatakan, saat ini hanya tinggal kendala teknis. Eksekusi belum dilaksanakan karena harus hati-hati.

"Ya siapkan segala sesuatu, jangan sampai nanti terburu-buru, salah. Orang yang sudah ditembak kan nggak bisa dihidupkan kembali," jelasnya.

Sebelum empat orang gembong narkoba itu, lanjutnya, sudah ada tujuh orang gembong narkoba yang dieksekusi mati. Pelaksanaannya tidak ada masalah. Karena itu, dia yakin untuk eksekusi nanti juga tidak masalah. [hta/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum