post image
KOMENTAR
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Sumatera Utara memberikan remisi natal untuk 1.607 narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan yang ada di Sumatera Utara.  Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 narapidana memperoleh remisi bebas.

Kepala Sub Bidang Registrasi dan Statistik Kemenkumham Sumut Jefri Pohan merinci dari 1607 napi yang mendapat remisi natal itu, sebanyak 1.586 orang memperoleh pengurangan masa hukuman bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

"Untuk 21 napi yang mendapat remisi bebas juga dikarenakan habisnya masa tahanan mereka usai mendapat remisi natal ini sehingga masa hukumannya habis" ungkap Jefri kepada wartawan Rabu (24/12).

Kemenkumham Sumut juga menurut Jefri mengusulkan pemberian remisi natal untuk narapidana yang terindikasi dengan PP nomor 28 tahub 2006 dan PP No 99/2012 ke Menkumham dengan total 235 napi.

"Rinciannya terpidana narkotika sebanyak 210 orang dan terpidana kasus korupsi sebanyak 25 orang" ungkapnya.

Jefri Pohan juga menjelaskan pemberian remisi ini diserahkan langsung kepada para Unit Pelaksana Teknis (UPT) ditiap kabupaten/kota.

"Jadi tidak ada acara penyerahan simbolis. Kita serahkan ke masing-masing UPT" ujarnya.

Pada kesempatan itu, Jefri juga menjelaskan kondisi penghuni Lapas dan Rutan yang ada di Sumatera Utara, dimana hingga tanggal 23 Desember 2014 mencapai 19.108 orang.

"Rinciannya 11.864 narapidana pria, 553 narapidana wanita , 6.380 tahanan pria dan 311 tahanan wanita" sebut Jefri.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum