post image
KOMENTAR
Kasus penganiayaan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di Medan mulai sampai ke meja persidangan. Pagi tadi, dua orang tersangka yakni MTA (17) dan MHB (17) mulai menjalani persidangan di PN Medan, Jalan Pengadilan, Medan.

Sidang yang dipimpin oleh hakim Nazzar Effriandi ini berlangsung tertutup karena kedua terdakwa masih berstatus dibawah umur. Terlhat kedua terdakwa didampingi oleh para kuasa hukum mereka, dan juga kedua orang tuanya Syamsul Anwar dan Radika yang juga berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Lila Nasution, Lamria Sianturi dan Mirza Erwinsyah, menyatakan terdakwa MTA melakukan penganiayaan tiga PRT yang bekerja di rumah terdakwa, Jalan Beo 17 Medan Timur. Dia juga ikut membuang mayat PRT Hermin Ruswidiawati alias Cici (54) yang tewas dianiaya tersangka lain, ke Kabupaten Karo.

Kepala Kejari Medan Samsuri yang hadir di pengadilan menyatakan, pihaknya mengenakan pasal 351 KUHPidana dan pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) terhadap terdakwa MTA. Sementara untuk terdakwa MHB ada pasal pembunuhan.

"Terhadap terdakwa MHB, ada pasal 338 KUHPidana," ujarnya.

Terdakwa MHB, kata Samsuri, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain bersama tersangka yang lain. Makanya dijerat dengan kasus pembunuhan.

MTA dan MHB merupakan dua dari 7 tersangka dalam kasus penganiayaan tiga PRT hingga menderita luka, serta satu PRT meninggal dunia. Lima tersangka lainnya masih dalam tahap pemberkasan di kepolisian maupun kejaksaan, dan segera diproses ke pengadilan.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum