Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap seorang anggota DPRD Kabupaten Lawas, Amiruddin Harahap terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana daerah sebesar Rp 2 miliar pada tahun 2011.
Yang bersangkutan tiba di Kantor Kejatisu, di Jalan AH Nasution, sekitar pukul 09.00 WIB setelah dijemput paksa oleh petugas dari Desa Bulu Sonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
"Yang bersangkutan dijemput paksa karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik," kata Kajati Sumut, M Yusni, Selasa (23/12/2014).
Setelah tiba di Kejatisu, Amiruddin langsung digelandang ke ruang penyidik dan menjalani pemeriksaan hingga beberapa jam. Selanjutnya adik dari Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap ini menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dibawa ke Rutan Tanjung Gusta.
"Upaya penangkapan tersangka tidak mudah, karena ia selalu menyampaikan berbagai alasan," ujarnya.
Kuasa hukum Amiruddin, Taufik Siregar sendiri membantah jika kliennya berulang kali menghidar dari penyidik. Menurutnya Amiruddin sangat kooperatif, hanya saja belakanga ini ia sedang sakit.
"Beliau sakit makanya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik," ungkapnya.
Kasus yang menyeret Amiruddin ini berawal saat kabupaten Padang Lawas mendapatkan dana bantuan bencana daerah tahun 2011 yang bersumber dari dana Badan Nasional Penanggulanga Bencana (BNPB) senilai Rp 5 miliar. Dalam kasus ini penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar. Dana tersebut diperuntukkan untuk biaya pemasangan bronjong melalui 11 paket pengerjaan. Dalam pemeriksaannya, Amiruddin dan 5 rekanan pengerjaan ditetapkan sebagai tersangka, namun kelima rekanan tersebut sudah menjalani persidangan lebih dulu.[rgu]
KOMENTAR ANDA