
"Sedikitnya terdapat 14 perizinan yang harus kita urus sebelum membuka pelabuhan, mulai dari izin dari kementerian lingkungan hidup hingga pada tata ruang daerah, karena kita juga tidak bisa bersentuhan dengan kawasan konsesi hutan lindung," kata Direktur Perencanaan dan Pengembangan, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I, Iman Ahmad Sulaiman, Selasa (23/12/2014)
Mereka berharap, program pemerintah pusat untuk menjadikan Indonesia sebagai tol laut dan poros maritim dunia akan membantu mereka dalam merealisasikan pengembangan pelabuhan-pelabuhan tersebut.
"Yang saya dengan perizinannya akan dirampingkan, ini tentu akan memudahkan kita mewujudkan program mereka tersebut," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA