Anggota Komisi VIII DPR-RI Achmad Mustaqim tidak setuju dana bantuan sosial (Bansos) dihapus. Ia lebih sepakat dana bansos sebagai sebuah stimulan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, ditata ulang.
Yang terpenting kata politisi dari PPP ini, bagaimana mengefektifkan anggaran tersebut, karena salah satu contoh dan tidak boleh menutup mata bahwa sebagian besar masyarakat kita beragama Islam.
"Sebagai mayoritas, maka begitu banyaknya tempat peribadatan maupun terkait ritual keagamaan. Banyak sekali masyarakat yang masih membutuhkan terkait dengan dana-dana bansos tersebut. Itu tidak bisa berjalan tanpa ada sebuah stimulan pemerintah," ungkap Mustaqim di Jakarta, Selasa (23/12/2014)
Hal itu diungkapkannya sehubungan pernyataan Presiden Jokowi bahwa pemerintah akan menghapus dana Bansos dan hibah di seluruh pemerintah daerah serta kementerian/lembaga. Untuk saat ini, karena akhir tahun tahun, seluruh penyaluran dana bansos ditahan.
Menurut Mustaqim, perlunya penataan ulang itu memang sebuah keniscayaan, karen tanpa penataan ulang maka kita juga membayangkan betapa mengerikan dana-dana yang demikian besar apakah bisa sampai kepada masyarakat .
"Jangan sampai salah penempatan, salah sasaran bahkan terjadi kebocoran di tengah jalan. Ini menjadikan saya miris," tegas Mustaqim.
Karena itu selaku anggota dewan yang bermitra kerja dengan Kemensos, ia menyatakan setuju untuk dilakukan penataan ulang Bansos sehingga ke depan bisa memberi kemanfaatan yang lebih besar.
Memang sungguh susah ditepis, sambung Mustaqim, tidak bisa menutup mata kadang-kadang pimpinan daerah memanfaatkan dana bansos dalam rangka kepentingan politik lokal.
"Tetapi ini bisa diatur ulang karena kalau regulasinya jelas dan tepat, diimbangi dengan punishment maka insyaAllah masih sampai kepada warga masyarakat," katanya dilansir dari laman dpr.go.id.
Tetapi lanjut Mustaqim, harus dicatat bahwa kepala daerah atau siapapun yang mempunyai kepentingan politik lokal di daerah itu tidak boleh lagi bermain-main dengan dana bansos yang disalurkan melalui anggaran daerah. Karena itu terjadi, sungguh sangat tidak tepat sasaran dan bisa menimbulkan konflik yang tidak perlu .
Menyinggung penyaluran dana bansos untuk kartu sehat atau kartu pintar, Mustaqim justru menegaskan sebelum bicara alokasi, maka yang perlu adalah payung hukum penyaluran dana-dana tersebut dan dibahas dengan DPR. Tanpa payung hukum yang kuat dikhawatirkan akan melanggar UU. Kalau sudah ada payung hukumnya, ia mempersilahkan posting alokasi dana sehingga sampai kepada masyarakat tanpa hambatan apa-apa dan berjalan baik.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA