
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Netty Silaen dijelaskan bahwa akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 13 milyar sesuai dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.
"Kerugian itu timbul dari pengadaan peralatan farmasi sebesar Rp 10 milyar dan pengadaan peralatan etnomusikologi sebesar Rp 3 milyar" papar JPU Netty Silaen dalam persidangan.
Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jaksa Penuntut Umum Netty Silaen ini disebutkan terdakwa bersama tersangka lainnya dinilai melakukan mark-up pengadaan barang senilai Rp 25 miliar untuk farmasi dan Rp 15 miliar untuk farmasi lanjutan. Sementara untuk pengadaan peralatan farmasi, pelelangan dilakukan tidak terbuka sehingga hanya satu grup perusahaan yang memonopoli pelelangan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara" ungkapnya
Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim yang diketuai Dwi Dayanto menunda persidangan hingga 7 Januari 2015 untuk agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Diketahui, kasus ini ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI sebagai penyidik awal. Selain Abdul Hadi, masih ada enam tersangka lain. Satu diantaranya adalah Dekan Fakultas Farmasi, Profesor Sumadio Hadisahputra.[rgu]
KOMENTAR ANDA