Dualisme kepengurusan Partai Golkar diyakini tuntas sebelum tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) dimulai. Bahkan, dinamika internal partai berlambang pohon beringin ini tidak mengganggu persiapan pesta demokrasi tingkat daerah tahun 2015.
"Perhitungan waktu, tidak akan mengganggu persiapan pilkada. Akan selesai sebelum tahapan dimulai," kata Ketua DPD I Golkar Sumatera Utara (Sumut) H Ajib Shah, Senin (22/12/2014).
Diberitakan, Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta, Zainudin Amali, Golkar terancam tidak bisa ikut Pilkada karena dualisme kepengurusan yang belum tuntas. Bahkan, disampaikanya kondisi itu berpotensi kader Golkar lari ke partai lain dalam pesta demokrasi yang direncanakan pada Desember 2015 mendatang.
Ajib Shah mengatakan, polemik Golkar di pusat akan selesai 90 hari kerja. Estimasinya, akan ada pengurus tunggal pada Maret 2015.
"Apakah melalui islah (perdamaian, red) atau keputusan hukum, diperkirakan akan selesai paling lama Maret 2015," katanya.
Pasca itu, dilaksanakan musyawarah daerah (Musda) tingkat provinsi se Indonesia yang berlangsung pada bulan April, Mei dan Juni. Dilanjutkan dengan musda tingkat kabupaten/kota pada bulan Juli, Agustus dan September.
"Kalau Pilkada dilaksanakan pertengahan Desember 2015 atau awal Januari 2016, pengurus yang baru nanti masih bisa mencalonkan. Masih terkejar," katanya.
Sebagaimana islah antara pengurus hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali dengan ketua umum (Ketum) terpilih Aburizal Bakrie dan hasil Munas Jakarta dengan Ketum Agung Laksono belum menemukan kesepakatan. Bahkan, kini tersiar kabar kubu Laksono mulai membentuk DPD I dan II di Indonesia.
Kondisi itu, lanjut Ajib pihaknya melakukan konsolidasi dengan pengurus DPD II di Sumut. Ditegaskan bahwa 'perselisihan' terjadi di tingkat pusat jangan sanmpai membelah pengurus di tingkat daerah.
"Yang ribut itu di pusat, jangan turunkan ke daerah. Kalau mau Golkar lebih baik, kalau memang cintai partai, tunggu saja keputusan," katanya.
Dia mengatakan, jika petinggi Golkar di Jakarta memahami kepentingan yang lebih besar, akan secepatnya polemik selesai sehingga seluruh tahapan pilkada di Indonesia terselamatkan.
Sebagaimana diketahui, setidaknya ada 14 kepala daerah (KDh) tingkat kabupaten/kota yang akan berakhir masa jabatan. Sedangkan sistem Pilkada masih menunggu keputusan legislator di tingkat pusat, apakah pilkada berlangsung secara langsung sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) no 1 tahun 2014 tentang Pilkada atau pemilihan oleh DPRD.[rgu]
KOMENTAR ANDA