post image
KOMENTAR
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim menolak materi Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Bupati Mandailing Natal (Madina) M Hidayat Batubara terpidana 5,5 tahun penjara dalam kasus suap Rp1 miliar.

Dalam sidang agenda pemeriksaan saksi dan tanggapan jaksa, Senin (22/12/2014), tak langsung dibacakan dihadapan majelis hakim. Tetapi, keterangan saksi dan tanggapan jaksa hanya disampaikan secara tertulis tanpa dibacakan. Hidayat Batubara selaku Pemohon PK menghadirkan Minauli sebagai saksinya.

"Ini keterangan saksi dan juga tanggapan dari jaksa tak dibacakan lagi ya. Tinggal kesimpulan dari hakim nanti, biar hakim saja yang menyimpulkannya," kata Zulfahmi, Ketua Majelis Hakim, di ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin.

Setelah keterangan dari saksi dan jaksa diterima hakim, majelis hakim pun kemudian menunda sidang tersebut.

Usai sidang, kepada wartawan, JPU Fitroh Rohcahyanto mengatakan, dalam tanggapan yang mereka ajukan ke majelis hakim, intinya KPK meminta agar hakim memeriksa perkara tersebut menolak seluruh materi PK yang diajukan pemohon. Sebab, menurut Fitroh, materi PK yang diajukan Hidayat sudah pernah disampaikannya dalam sidang agenda pledoi di Pengadilan Tipikor Medan saat sidang tingkat pertama dulu.

"Jadi, apa yang disampaikannya pada PK ini, itu hanya alibi saja. Bukan novum atau bukti baru selain dari yang sudah disidangkan dulu," kata Fitroh.

Untuk itu, kata Fitroh, upaya hukum PK yang diajukan oleh Hidayat Batubara sebenarnya tidak memenuhi unsur. Sebaab, dalam pengajuan PK harus ada novum yang berbeda dari yang sudah disidangkan sebelumnya.

"Terus ada lagi bukti-bukti yang diajukan oleh Hidayat, yaitu bukti kwitansi. Yang intinya kwitansi itu bahwa uang Rp1 miliar dari Surung Panjaitan itu hanya pinjaman, bukan uang suap. Nah, kalau hanya kwitansi, kan itu bisa saja dibuat-buat. Jadi kwitansi itu bukan bukti kuat," jelas Fitroh.

Dengan tidak adanya bukti baru, kata Fitroh, mereka pun meminta agar majelis hakim nanti menolak upaya PK yang diajukan oleh Hidayat Batubara.

"Tidak bisa diterima upaya PK yang diajukannya ini, karena itu bukan novum, kalau diketahui dalam mengajukan PK kan harus ada novum bukan alibi seperti ini," kata Fitroh.

Sebelumnya, Hidayat Batubara, terpidana kasus gratifikasi/suap pembangunan RSUD Panyabungan Rp1 miliar mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA) melalui sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Pada materi PK yang diajukan oleh Hidayat Batubara melalui penasihat hukumnya, Ali Samiarta mengatakan, bukti baru yang dimiliki Hidayat Batubara. Diantaranya, keterangan saksi di persidangan yang menyatakan uang Rp1 miliar yang diterima Hidayat melalui mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Madina Khairul Anwar Daulay tersebut merupakan pinjaman.

"Bukti barunya ada keterangan saksi yang menyatakan uang itu sebagai pinjaman," kata Ali.

Ali juga menyatakan, dalam putusan hakim di Pengadilan Tipikor Medan, ada kekeliruan dan khilaf. Sebab, Hidayat sendiri tidak kenal dengan Surung Panjaitan sebagai pemberi suap.

Sekadar diketahui, Hidayat Batubara telah dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Agus Setiawan. Selain dihukum penjara, adik kandung pengusaha sawit, Ivan Batubara itu juga dibebani denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Hidayat dinyatakan terbukti menerima gratifikasi/suap sebesar Rp1 miliar terkait rencana pembangunan RSUD Panyabungan tahun 2013. Dia terbukti melanggar  Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001  jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum